Beranda | Artikel
Sunnah Ketika Masuk dan Keluar Kota Makkah
Minggu, 25 Juni 2023

Bagaimana sunnah ketika masuk dan keluar kota Makkah? Adakah jalan khusus untuk masuk kota Makkah? Adakah sunnah mandi ketika memasukinya?

 

 

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

 

كِتَابُ اَلْحَجِّ

Kitab Haji

بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ

Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah

 

 

Sunnah Ketika Masuk dan Keluar Makkah

Hadits #745

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( لَمَّا جَاءَ إِلَى مَكَّةَ دَخَلَهَا مِنْ أَعْلَاهَا, وَخَرَجَ مِنْ أَسْفَلِهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Makkah, beliau masuk dari jalan atasnya dan keluar dari jalan bawahnya. (Muttafaqun ‘alaih)  [HR. Bukhari, no. 1577 dan Muslim, no. 1258]

 

Faedah hadits

  • Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk Makkah dari atasnya, yaitu lewat Tsaniyyah Al-Hajun, disebut dengan Kadaa’, yaitu jalan antara dua kubur Ma’laa. Beliau keluar dari bagian bawahnya, yaitu Tsaniyyah Kuda, yaitu dari sisi pintu Asy-Syabikah, dikenal dengan Rii’ Ar-Rossaam, yaitu sekarang adalah jalan umum menuju Jarul.
  • Para ulama berselisih pendapat mengenai disunnahkan ataukah tidak untuk masuk dan keluar ini. Imam Nawawi dari Syafiiyyah menganggap perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suatu hal yang disunnahkan. Sedangkan, ulama Syafiiyah lainnya menganggap tidak disunnahkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya hanya sekadar lewat saja tanpa niatan.
  • Jamaah haji dan para musafir hendaklah keluar dari negerinya dari satu jalur, lalu kembali lewat jalur lain. 

 

Hadits #746

وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْدُمُ مَكَّةَ إِلَّا بَاتَ بِذِي طُوَى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ, وَيَذْكُرُ ذَلِكَ عِنْدَ اَلنَّبِيِّ ( } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia datang ke Makkah kecuali sebelum bermalam di Dzu Thuwa hingga pagi dan mandi. Ia menyebut hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1573 dan Muslim, no. 1259]

 

Faedah hadits

Hadits ini jadi dalil disunnahkannya mandi ketika masuk Makkah agar diri dalam keadaan bersih dan penuh semangat sebelum memulai thawaf. Ibnul Mundzir mengklaim adanya ijmak mengenai disunnahkannya mandi ketika akan masuk Makkah.


Artikel asli: https://rumaysho.com/37035-sunnah-ketika-masuk-dan-keluar-kota-makkah.html